Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku keberatan apabila kebijakan sertifikasi produk halal bagi UMKM diterapkan pada tahun ini. Menurutnya, proses alur yang panjang disebut akan menyulitkan para pelaku UMKM. Terlebih, lanjut Teten, mayoritas pelaku UMKM adalah masyarakat kecil. Diketahui, terdapat alur bagi pelaku usaha yang hendak melakukan permohonan sertifikasi halal.
Di mana pelaku usaha harus memiliki dokumen lengkap, yang kemudian akan diperiksa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, lembaga tersebut memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Dan nantinya MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Baru lah kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Teten mengungkapkan salah satu upaya untuk mempercepat penerapan sertifikasi halal produk UMKM dengan adanya 'Jalur Hijau'.
Soal Sertifikasi Halal Produk UMKM, Teten Masduki: Mereka Orang Kecil, Jangan Dipersulit Minta Tunda Kebijakan Sertifikasi Halal Produk UMKM, Menteri Teten Mau Rapat Bareng BPJPH Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor
Teten Masduki: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM Shopee BPJPH Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Pelaku UMKM di Balikpapan Dapat Ilmu Sertifikasi Halal dari Pegadaian
Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal Produk Makan Minum, Termasuk di NTT Labuan Bajo jadi Pusat Pelaksanaan Akselerasi Sertifikasi Produk Halal di NTT Teten mencontohkan, Jalur Hijau yang dimaksud dapat diterapkan pada pelaku UMKM yang bergerak di sektor kuliner.
Apabila penggunaan bahan bakunya seperti tepung, gula, dan lain lainnya sudah tersertifikasi halal, maka produknya otomatis tidak perlu lagi diragukan. "Sehingga tidak perlu lagi pakai prosedur yang panjang, jadi itu mempermudah orang orang muslim yang berjualan produk halal, kan tujuan halal untuk melindungi umat islam kan?" ungkap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (1/4/2024). "Jangan dari sisi konsumen saja ,tapi juga dari sisi produsennya. Ini di sektor kuliner itu pelakunya UMKM orang kecil, jadi jangan dipersulit," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Teten juga meminta persyaratan UMKM harus memiliki sertifikat halal ditunda. Menurutnya, jika kebijakan yang dimaksud diterapkan pada tahun ini, hal tersebut dinilai terlalu cepat, alias terburu buru. Mengingat, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup sulit bagi para pelaku UMKM.
Untuk itu, Kemenkop akan melakukan pembahasan lanjutan dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Agama serta BPJPH. "Kita akan bicarakan dengan berbagai pihak termasuk Kemenag, BPJPH, karena perhitungan kita memang yang sertifikasi halal kalau diterapkan mulai 20 oktober 2024 ini pasti enggak tercapai meskipun kita akan terus mengajar," pungkas Teten. Sebagai informasi, sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga UMKM untuk menjual produknya.
Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya. Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.