Berikut kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 untuk jenjang SMA dan SMK. Pemerintah Provinsi Jateng telah menyediakan 225.230 kursi untuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMA/SMK tahun ajar 2024/2025. Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Kustrisaptono, menyatakan jumlah kuota PPDB Jateng 2024 sebesar 41,62 persen, dari jumlah lulusan jenjang SMP 2023/2024 berkisar 541.073 orang.
Sementara itu, pada tahun ini anak tak sekolah (ATS) mendapat kesempatan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi. “Untuk jalur afirmasi 20 persen, diperuntukkan bagi 15 persen siswa miskin, tiga persen untuk anak panti, dan ada juga dua persen untuk anak tidak sekolah (ATS),” ungkap Kustrisaptono, Selasa (28/5/2024), dikutip dari laman Provinsi Jateng. Diketahui, pendaftaran SMA dan SMK pada PPDB Jateng 2024 dibuka melalui empat jalur masuk.
Periode PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK akan dimulai pada 11 Juni 2024 dengan proses pembuatan akun CPDB. Sebelum pendaftaran dibuka, simak kuota PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK berikut ini: CPNS Segera Dibuka, Kemenkumham Siapkan Formasi ini untuk Lulusan SMA, Berikut Kuota Tiap Provinsi Bangkapos.com
1. Jalur Zonasi: minimal 55 persen 2. Jalur Afirmasi: minimal 20 persen Jumlah tersebut terbagi untuk:
3. Jalur Prestasi: maksimal 20 persen 4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: maksimal 5 persen 1. Jalur Zonasi: maksimal 10 persen
Terdiri dari: 2. Jalur Afirmasi: maksimal 15 persen Jumlah tersebut terbagi untuk:
3. Jalur Prestasi: minimal 75 persen 1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan semi boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh. 2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut: 4. Daya tampung untuk masing masing Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis yang telah ditentukan, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.