Klaim Asuransi Allianz Untuk Mendapatkan Manfaat Melibatkan Pihak Ketiga
Bisnis

Klaim Asuransi Allianz Untuk Mendapatkan Manfaat Melibatkan Pihak Ketiga

Kecelakaan merupakan hal yang bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi kendaraan yang Anda miliki. Ketika mengalami kecelakaan, Anda bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi agar mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan polis. Anda bisa mengajukan klaim asuransi Allianz  ketika mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kerugian finansial yang Anda alami karena membutuhkan perawatan dan perbaikan kendaraan.

Selain untuk diri sendiri sebagai tertanggung yang terlindungi dari mempunyai asuransi kendaraan, Anda yang mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga juga akan mendapatkan perlindungan dari Allianz. Asuransi kendaraan dari Allianz mempunyai keunggulan dengan adanya manfaat kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yaitu manfaat TPL atau Third Party Liability. Ketika terlibat kecelakaan dengan pihak ketiga, Anda bisa tetap tenang karena akan bisa mendapatkan perlindungan berkat manfaat TPL dari asuransi kendaraan.

Mengenali Manfaat Lengkap Perlindungan TPL

Asuransi kendaraan dari Allianz bisa melindungi pengendara yang terlibat kecelakaan dengan pihak ketiga. Perlindungan kecelakaan yang bisa didapatkan meliputi:

  • Kecelakaan dengan pihak ketiga yang menyebabkan cidera bahkan hingga korban meninggal dunia. Apabila Anda menabrak orang di jalan, resiko yang paling umum adalah korban akan mengalami luka baik yang ringan hingga luka berat. Dalam kejadian kecelakaan, pihak ketiga yang menjadi korban tentunya membutuhkan biaya untuk perawatan luka yang dialami.Anda bisa bertanggung jawab menyebabkan luka tersebut dengan mengajukan klaim asuransi Allianz untuk perlindungan TPL. 

Santunan asuransi bisa digunakan untuk biaya pengobatan pihak ketiga yang mengalami cidera karena kecelakaan. Begitu juga ketika pihak ketiga meninggal dunia yang bisa mendapatkan santunan yang diberikan untuk keluarga. Anda bisa menyerahkan santunan sebagai bentuk tanggung jawab ketika pihak ketiga yang ditabrak tidak hanya luka, tetapi juga meninggal dunia. Uang santunan yang diberikan tersebut bisa membantu keluarga untuk biaya pemakaman dan juga berbagai hal lainnya. 

  • Perlindungan yang didapatkan asuransi kendaraan dari Allianz juga bisa dimanfaatkan untuk ganti rugi barang-barang yang mengalami kerusakan. Ketika mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, barang yang dipunyai korban bisa rusak dan hancur. Kendaraan, barang elektronik, tas, dan berbagai barang lainnya yang dipunyai pihak ketiga bisa mengalami kerusakan karena kecelakaan yang dialami. Anda bisa mengajukan klaim asuransi agar mendapatkan biaya yang digunakan ganti rugi kerusakan barang pihak ketiga. 

Syarat Mengajukan Klaim TPL ke Allianz

Asuransi kendaraan dari Allianz bisa Anda andalkan apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan orang lain yaitu pihak ketiga. Ketika pihak ketiga mengalami kerugian, Anda tidak perlu pusing karena bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi yang diberikan kepada pihak ketiga yang terlibat kecelakaan. Manfaat TPL asuransi kendaraan bisa diajukan dengan menyerahkan berkas lengkap yang diminta yang meliputi:

  • BAP yang didapatkan dari pihak kepolisian yang terdekat.
  • Berkas surat kendaraan dari pihak ketiga yaitu fotokopi STNK dan SIM.
  • Surat tuntutan pertanggungjawaban yang diberikan pihak ketiga.
  • Surat pernyataan mengenai ada tidaknya asuransi dari pihak ketiga.
  • Bukti berupa foto kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.

Kumpulkan bukti dengan lengkap untuk mengajukan klaim asuransi Allianz agar mendapatkan manfaat perlindungan finansial yang melibatkan pihak ketiga. Dengan mempunyai asuransi kendaraan yang mempunyai manfaat TPL akan memberikan perlindungan hingga tuntutan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga bisa mencegah kerugian finansial yang bisa terjadi. Pihak ketiga yang mengalami kerugian akan bisa diganti sepenuhnya dengan memanfaatkan perlindungan TPL yang dipunyai asuransi kendaraan Allianz.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top