Bisnis

Aturan Penyaluran Bantuan Pangan Akan Direvisi Agar Bisa Dilanjutkan Pemerintahan Baru

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang salah satu poinnya mengatur soal penyalurkan bantuan pangan yang akan direvisi oleh pemerintah. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, revisi ini tak akan mengubah, tetapi menambahkan. Menurut Arief, revisi ini agar kelak di pemerintahan berikutnya, bantuan pangan bisa terus berlanjut dan spesifik untuk pengentasan kemiskinan.

"Jadi bukan diubah sebenarnya, [tetapi] ditambahkan. Jadi untuk memastikan bantuan pangan itu, nanti siapapun menterinya, siapapun kepala badannya, siapapun Dirut Bulognya, bantuan pangan secara spesifik untuk pengentasan kemiskinan, daerah rawan rentan pangan, itu tetap berjalan," katanya ketika ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). Arief menilai, nantinya bantuan pangan ini bisa terhubung langsung dengan sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jadi, daerahnya di mana, berapa banyak bantuan pangan yang akan disalurkan, bisa lebih spesifik dilakukan pemerintah.

Cerita Ade, Driver Ojol Viral Tertimbun Aspal Panas saat Tunggu Orderan, Gojek Akan Beri Bantuan Suryamalang.com Dapat Aduan soal Keberadaan Pengerit, Polisi Awasi Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Bangka Selatan Bangkapos.com "Kalau bantuan pangan itu harus spesifik areanya. Di mana, siapa [penerimanya]. Kan dilakukan by name by address by picture," ujar Arief.

Dalam revisi ini akan ditambahkan bantuan pangan disalurkan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Tidak hanya kalau ada bencana, bantuan baru digelontorkan. "Jangan sekarang ada bantuan, baru seminggu lagi [datangnya]. Enggak bisa seperti itu. Sudah harus cepat, dalam waktu satu sampai dua hari itu sudah sampai ke lokasi," pungkas Arief. Adapun bantuan pangan beras yang sudah setahun ke belakang ini dibagikan merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Adapun penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) telah diamanatkan sebagaimana Pasal 11 ayat 1 Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid itu, CPP disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top